Pekerja Aneka Tambang tengah mengebor di Tambang Pongkor, Bogor.(Foto.Tatan Agus RST)

JAKARTA – Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 ditengarai bertujuan mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batu bara yang akan berakhir kontraknya dalam waktu dekat.

Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), mengatakan perpanjangan pengelolaan dimungkinkan akan dilakukan melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kementerian ESDM mengatakan perubahan PP 23/2010 dilakukan guna memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional dan kepastian berusaha bagi pemegang KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Sebaliknya, dikatakan bahwa jika WK-WK (Wilayah  Kerja) tambang tersebut dikelola BUMN maka pendapatan negara berpotensi untuk turun,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (12/12).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral dan batu Bara (Minerba), yang merupakan turunan implementasi Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009

Menurut Marwan, jika merujuk pada prinsip penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin dominasi pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ternyata praktik pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara (minerba)  belum sepenuhnya terlaksana. Dalam penambangan batu bara misalnya, BUMN hanya menguasai sekitar 6%. Begitu pula dengan sektor mineral, BUMN melalui Holding BUMN Tambang diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20-30%.

Kondisi ini karena berbagai kontrak yang mengatur pengelolaan tambang-tambang tersebut dalam KK maupun PKP2B dibuat di masa lalu dalam kondisi kemampuan negara yang masih terbatas dalam hal modal, teknologi, manajemen dan sumber daya manusia.

Berbagai ketentuan dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan sejumlah PP maupun Permen di bawahnya telah pula mengatur agar penguasaan negara atas tambang-tambang yang saat ini dikelola oleh kontraktor KK dan PKP2B lambat laun dapat beralih kepada BUMN. Dengan berbagai ketentuan tersebut, pemerintah telah melakukan renegosiasi kontrak dengan kontraktor KK dan PKP2B sejak 2010 hingga saat ini.

“Namun hasilnya belum optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945,” kata Marwan.

IRESS mengingatkan pemerintah mematuhi konstitusi dan peraturan yang berlaku, serta konsisten menjalankan  Nawacita dan Trisakti. Sumber daya alam minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah. Praktik pengelolaan sumber daya alam yang cenderung tidak adil selama ini harus diakhiri melalui konsistensi pelaksanaan amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

“Jika revisi PP 23/2010 tetap dilanjutkan, maka ketidakadilan akan terus berlangsung, sebab manfaat terbesar sumber daya alam milik rakyat tersebut akan terus dinikmati oleh para pengusaha dan oknum-oknum penguasa,” tandas Marwan.(RA)