JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menerbitkan regulasi kewajiban menyediakan nozzle gas di setiap Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU). Regulasi tersebut juga akan mengatur tentang pemberian margin yang akan diberikan kepada pelaku usaha.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pemberian margin merupakan jaminan untuk mengurangi risiko usaha sebagai dampak investasi infrastruktur BBG sehingga menjadi lebih menarik bagi investor.

“Nanti yang bangun pengusaha SPBU, kita hitung dan kasih margin di gasnya supaya ekonomis,” kata Wiratmaja di Jakarta.

Kementerian ESDM saat ini tengah menggodok aturan untuk bisa meningkatkan penggunaan BBG, salah satu caranya adalah mempercepat penyediaan infrastruktur. SPBU yang akan mendapatkan prioritas untuk didorong pembangunan nozzle gas nantinya berada diwilayah yang sudah tersedia infrastruktur distribusi ataupun penghasil gas.

“Permen-nya sedang dibahas. Nanti SPBU di daerah-daerah tertentu yang sudah ada infrastruktur gas diwajibkan ada satu dispenser gas,” kata dia.

Namun tidak menutup kemungkinan jika gas didistribusikan harus melalui pipa tapi bisa melalui Mobile Refueling Unit (MRU). Sehingga penyediaan nozzle tidak harus di wilayah yang tersedia fasilitas pendistribusian yang kompleks. “Tidak harus ada pipa gas, bisa juga dibawa pakai MRU,” ungkap Wiratmaja.

Adanya kepastian ini memang sudah sesuai dengan permintaan dari para pelaku usaha SPBU. Karena harus diakui tidak semua masyarakat memiliki alat atau converter kit di kendaraannya, sehingga ada keterbatasan pasar yang akan menyerap gas.

Pemberian margin dinilai wajar karena penjualan gas merupakan program yang disusun pemerintah dan substitusi dari jenis penjualan di SPBU.

“Pasti pemerintah atau Pertamina akan siapkan margin yang sesuai selama masih sama dengan kondisi sekarang. Pemerintah saya pikir pasti menjamin, kan subtitusi produk,” kata Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Ketersediaan infrastruktur gas untuk bahan bakar di Indonesia terbilang masih sedikit. Data Kementerian ESDM hingga saat ini hanya ada sekitar 60 SPBG dan 7 MRU di seluruh Indonesia.

Pada 2017, pemerintah menargetkan akan ada tambahan 5.000 kendaraan yang akan beralih ke BBG melalui program subsidi pemberian converter kit secara gratis.(RI)