JAKARTA – Pemerintah telah memberikan persetujuan kenaikan harga kepada tiga badan usaha yang mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM). Setelah memberikan lampu hijau kepada Total dan Shell, kini giliran PT AKR Corporindo Tbk yang diperbolehkan menaikkan harga BBM.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan persetujuan kenaikan harga teranyar yang diberikan pemerintah adalah harga BBM yang dijual AKR. Kenaikan
harga bervariasi di setiap daerah antara Rp100-Rp 600 per liter.

“AKR sudah disetujui, beda-beda kalau AKR paling tinggi Rp600 karena jauh, transportasi tinggi. Ada yang Rp 100 sampai Rp 600 per liter tergantung jaraknya dari penampungan BBM,” kata Djoko ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (4/5).

Pemerintah juga telah kembali menyetujui nominal peningkatan harga yang diajukan PT Shell Indonesia yang sebelumnya sempat ditolak karena berdasarkan evaluasi nominal peningkatan harga BBM Shell melebihi batas margin 10% yang disyaratkan.

“Shell juga (boleh naik harga BBM), Shell turun (nominal kenaikan). Tergantung jenisnya. kan macam-macam tuh. Rata Rp 200-Rp 300 per liter,” ungkap Djoko.

Harga minyak dunia menjadi alasan utama badan usaha untuk mengajukan kenaikan harga BBM yang dijualnya.

Perubahan harga BBM dimungkinkan meskipun tetap harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Menteri ESDM. Hal tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 21/2018 sebagai revisi dari Permen ESDM No 39/2014.

Dalam beleid terbaru itu, tidak hanya PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara, akan tetapi seluruh badan usaha yang memiliki izin usaha niaga diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM terlebih dulu jika mau melakukan perubahan harga BBM yang dijualnya.

Kini hanya tinggal dua badan usaha yang memiliki izin niaga yang belum mengajukan kenaikan harga BBM yakni Pertamina serta PT Vivo Energy Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata harga BBM yang dijual Shell selama ini untuk RON 90 sebesar Rp 8.500 per liter. RON 92 Rp 9.350 per liter, BBM RON 95 Rp 10.550 per liter serta untuk Diesel Rp 10.450 per liter.

Untuk Total BBM yang dijual sebelum diajukan kenaikan harga untuk RON 90 Rp 8.400 per liter, RON 92 Rp 9.300 per liter, RON 95 Rp 10.400 dan Diesel Rp 10.400 per liter.

Untuk AKR hanya satu jenis BBM dengan RON 92 yang diperbolehkan diajukan peningkatan harga Rp 8.700 per liter.(RI)