JAKARTA – Pemerintah akan membentuk satuan khusus (task force) untuk memastikan pelaku usaha bisa menikmati harga gas dari hulu ke hilir tanpa adanya perubahan di midstream.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan tim khusus dibentuk dan langsung bekerja bersamaan dengan terbitnya Permen ESDM No 16 Tahun 2016. “Jadi tugas tim ini untuk memastikan industri bisa menikmati harga gas dari hulu ke hilir tanpa adanya perubahan,” kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis malam (30/6).

Menurut Wiratmaja, saat ini tim task force sudah mengidentifikasi dan mengantongi kontrak mana saja yang sudah berjalan dan mengalir gasnya berhak menikmati harga gas yang baru.
“Nanti kita harap Juli sudah mulai, meskipun tidak semua karena harus dilakukan secara bertahap. Lihat prioritas mana yang didahulukan jadi secara bertahap nanti Juli lalu september dan seterusnya,” katanya.

Task force terdiri dari beberapa kementerian antara lain, Kementerian ESDM, Perindustrian, Keuangan, SKK Migas, BPH Migas dan Menko Perekonomian juga bertugas untuk melakukan identifikasi potensi penurunan pendapatan negara akibat pemberlakuan harga baru gas ini.

“Kita juga sedang menunggu identifikasi task force mengenai berapa penurunan penerimaan negara dan berapa pertumbuhan ekonomi yang di generate dari pemberlakuan penurunan harga gas,” kata Wiratmaja.

Jika terbukti ada perbedaan harga dari hulu ke hilir, maka tim khusus juga berhak untuk merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti mempermainkan harga gas. “Task force akan verifikasi jika ada yang bandel ya dijewer atau diingatkan karena kita kan sedang memberikan stimulus perekonomian,” tandasnya.(RI)