JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membentuk tim untuk memformulasikan harga jual listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Tim tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS).

“Menteri ESDM telah membentuk tim untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dalam penerapan kebijakan Feed in Tariff (FIT) EBT,” kata Dadan Kusdiana, Sekretaris Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, kepada Dunia Energi, Selasa(13/12).

Menurut Dadan, tim akan bertugas dalam formulasi penyusunan harga dan juga teknologi yang digunakan mengingat selama ini harga masih menjadi masalah yang menghambat pengembangan EBT.

Pengembangan EBT di Uni Emirat Arab (UAE) dapat melampaui pemanfaatan energi fosil lantaran kebijakan pemerintahnya dapat membuat EBT bersaing dengan batubara, gas maupun minyak bumi.

Pemerintah Indonesia masih terus berupaya agar target 23 % pemanfaatan EBT pada tahun 2025 dapat tercapai. Pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan adanya insentif untuk EBT, tetapi bukan dalam bentuk subsidi.

Formulasi harga EBT bertujuan agar pengembangannya bisa lebih atraktif dan menarik minat investor tanpa menggunakan subsidi Pemerintah.
“Tim formulasi tersebut nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM,” tandas Dadan.(RA)