JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempertimbangkan pemberian jangka waktu kelangsungan operasi yang lebih panjang bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Sudirman Said, Menteri ESDM, mengatakan hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan daya tarik investasi bagi para pengusaha pertambangan.

“Dalam semangat memberi insentif investasi dan kepastian jangka panjang, kita perlu pertimbangkan untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) dengan jangka waktu lebih panjang. Jika perlu, selama umur cadangan yang teridentifikasi,” kata Sudirman di Jakarta, Selasa.

Menurut Sudirman, dalam pelaksanaan fungsi kontrol, pemerintah bisa saja melalukan review regular lima tahunan atas kinerja dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan IUP tersebut.
“Bila ternyata tidak perform atau tidak taat pada aturan, sewaktu waktu IUP dapat dicabut atau dibekukan,” tegasnya.

Kementerian ESDM hingga saat ini terus melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) sector pertambangan mineral dan batu bara yang telah dilakukan sejak 2015, dan telah memberikan pemasukan tambahan keuangan negara hingga Rp 10 triliun. Korsup dilakukan dalam upaya mendorong supaya terjadi struktur Indonesia yang lebih sehat, dengan cara meyakinkan bahwa pelaku bisnis betul-betul memiliki persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, dan juga sehat secara finansial.

Temuan dari korsup minerba menyimpulkan bahwa 3.966 pemegang IUP masih berada dalam kategori Non Clean dan Non Clear (Non C&C). Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang salah satu fungsinya adalah memberikan kewenangan bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta kelengkapannya.(RA)