JAKARTA – Pemerintah sudah melayangkan surat kepada PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc untuk melakukan valuasi aset bersama-sama dalam rangka divestasi 51% saham. Perhitungan dengan Freeport untuk menghindari perbedaan pendapat.
Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk menghitung valuasi divestasi.

“Pembentukan tim valuasi sudah, tapi valuasi harus bareng sama Freeport. Kita sudah kirim surat ke Freeport untuk mengajak valuasi bersama. Due diligent itu pekan ini,” kata Fajar saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (10/10).

Fajar berharap perhitungan divestasi 51% saham Freeport bisa selesai sebelum masa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang diberikan pemerintah selama tiga bulan selesai.

“Biar kita due diligent juga tenang. Tiga bulan ini selesai, kalau lebih cepat lebih baik,” tukas dia.

Sambil menunggu perhitungan valuasi pemerintah terus mempersiapkan pihak yang akan mengambil saham Freeport Indonesia.

Menurut Fajar, pemerintah tidak hanya akan fokus mempersiapkan holding BUMN tambang karena pembentukan holding sudah terjadi sebelum ada rencana divestasi Freeport. Namun karena momentumnya pas, sehingga holding tambang bisa sebagai alternatif divestasi.

“Bukan semata-mata untuk itu. Kalau holding belum selesai, ya Freeport tetap jalan dengan konsorsium BUMN. Kalau holding sudah selesai, ya pakai holding. Isinya sama saja sebenarnya,” ujar dia.

Pemerintah menargetkan pembentukan holding tambang yang menggabungkan empat BUMN, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk dan PT Bukit Asam Tbk akan selesai pada November 2017.

Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pembentukan holding sudah selesai diharmonisasi dan masuk ke meja kerja Kementerian Keuangan sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo. “Diharapkan bisa dikirim ke Presiden pada Oktober ini,” tukas Fajar.

Setelah ditandatangani Presiden, Kementerian Keuangan akan membuat penilaian saham yang akan diimbrengkan sekaligus membuat AD/ART perusahaan baru kemudian melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau untuk RUPS nanti tergantung timeline dari OJK seperti apa,” tandas Fajar.(RI)