JAKARTA – Penataan payung hukum di sektor minyak dan gas perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional secara merata. Apalagi, pembangunan infrastruktur migas selama ini lebih banyak terkonsetrasi di wilayah barat Indonesia.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dilihat dari kacamata migas, Indonesia adalah negara yang sangat unik karena wilayahnya luas dan terdiri dari kepulauan sehingga membuat tantangan  di sektor migas menjadi beragam. Hal tersebut membuat hukum migas juga menjadi poin sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan migas tanah air.

“Hukum migas di Indonesia harus bisa mencakup dan mendukung pembangunan infrastruktur dan cara distribusinya, sekaligus bisa melahirkan keseimbangan untuk investor,” kata Wiratmaja di Jakarta, Rabu (20/4).

Menurut dia, melalui penataan hukum tersebut baru bisa ditentukan pengembangan pembangunan infrastruktur migas yang masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia.

“Kita tahu selama ini pembangunan banyak di wilayah barat dengan penataan yang baik diharapkan bisa mengembangkan masing-masing regional agar tercipta keseimbangan di berbagai area,” ungkap Wiratmaja.

Satya W Yudha, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan kondisi kedaulatan energi saat ini cukup besar dipengaruhi keberadaan banyak industri yang terlibat. “Karena itu banyak kontrak yang over law,” katanya.

Menurut Satya, ada lima hal yang harus dikaji dan diperhatikan dalam melihat aturan migas saat untuk mewujudkan kedaulatan energi, yakni promulgating policy, administrations functions, regulatory functions, control functions dan management functions.“Itu adalah pesan yang kuat dan harus terus dikaji,” tandasnya.(RI)