JAKARTA – Merosotnya kegiatan hulu minyak dan gas nasional dinilai berawal saat pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak hulu migas. Kondisi ini kemudian diperparah dengan anjloknya harga minyak dunia.

“Mungkin ini penyebabnya PP 79/2010. Dalam PP tersebut beberapa insentif yang dulu diterima KKKS hilang, misalnya sewaktu melakukan eksplorasi belum apa-apa sudah diberlakukan pajak. sehingga apa? Jadi malas untuk eksplorasi,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (17/3).

Pemerintah akhirnya menyadari pemberlakuan beleid tersebut berdampak tidak baik terhadap kondisi serta iklim investasi migas di tanah air, sehingga sejak 2016 pembahasan revisi PP tersebut dilakukan. Hingga saat ini revisinya tidak kunjung rampung karena harus dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan yang dikenal cukup ketat jika berhubungan dengan keuangan negara.

“Ada harapan dengan mengubah PP 79 kegiatan eksplorasi akan naik dan pada akhirnya produksi akan naik. At least kita punya harapan untuk menaikkan produksi,” ungkap Arcandra.

Menurut Arcandra, selain revisi PP 79, pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan berupa kontrak baru migas dengan menggunakan skema gross split. Industri diberikan peluang sebebasnya untuk mendatangkan teknologi terbaru dalam rangka melakukan investasi tanpa harus melalui berbagai pembahasan. Berbeda dengan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery yang dianut pemerintah sebelumnya setiap penggunaan teknologi harus melalui pembahasam karena akan dibayarkan kembali.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para pelaku usaha tidak lagi merasa kesulitan untuk melakukan akselerasi melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Pasalnya, salah satu syarat untuk meningkatkan produksi adalah memperbanyak kegiatan eksplorasi. Untuk itu gross split dianggap bisa memangkas proses dalam industri migas.

“Pada intinya kita berlama-lama di proses memproduksi daripada menghasilkan sesuatu,”tandas Arcandra.(RI)