JAKARTA – Pemerintah diminta selektif memberikan insentif, termasuk pemberian kompensasi perpanjangan masa kontrak selama 10 tahun kepada Inpex Corporation sebagai pengelola Blok Masela.

“Saya kira perlu dilihat dulu dengan hati-hati. Jika memang perubahan tersebut (dari offshore ke onshore) menyebabkan keekonomian lebih kecil sehingga perlu waktu lebih lama untuk persiapan PoD, saya kira wajar permintaan tersebut,” kata Komiadi Notonegoro, Pengamat Energi dari Reforminer Institute kepada Dunia Energi, Jumat (16/9).

Menurut Komaidi, proyek Masela dari awal memang cukup rumit karena perbedaan perhitungan antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pemerintah terkait biaya investasi maupun skema pengelolaan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo untuk dikelola di darat (onshore).

“Kasus Masela ini kan dari awal ada beda hitungan. Sehingga di aspek itu harus sama dulu antara kedua belah pihak,” tukas dia.

Permintaan Inpex untuk memperpanjang masa kontrak di Masela didasari atas lamanya waktu studi yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Inpex mengkhawatirkan dengan adanya perubahan rencana pengembangan (plan of development/PoD) dari offshore ke onshore akan kembali memakan waktu dalam persiapan studi lahan serta pembangunan infrastruktur di darat.

Pemerintah belum menyetujui permintaan Inpex tersebut, karena menurut aturan yang ada, jangka waktu perpanjangan kontrak paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.

Selain perpanjangan masa kontrak, Inpex juga meminta beberapa insentif lain ke pemerintah, seperti pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu (tax holiday), kewajiban untuk mengurangi porsi produksi ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO), serta permintaan investment credit.(RI)