JAKARTA – Ketersediaan listrik menjadi salah satu faktor pendorong penting dalam usaha peningkatan investasi di sektor industri yang tengah diupayakan pemerintah Indonesia. Skema private power utility (PPU) dinilai mampu meningkatkan rasio elektrifikasi serta menjamin ketersediaan listrik di kawasan industri.

Afrizal, Kepala Sub Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Usaha Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan skenario PPU memang bisa diaplikasikan, apalagi skema ini sudah terbukti positif di banyak kawasan industri. Namun dia meminta setiap pengembang pembangkit bisa mengantisipasi pertumbuhan ekonomi yang akan mempengaruhi pertumbuhan investasi industri.

“Perencanaannya harus dimatangkan, pengembang harus bisa menjamin juga listrik dikawasan bisa diserap atau ada yang beli,” kata Afrizal kepada Dunia Energi.

Kehadiran PPU juga memberikan dampak positif tidak hanya bagi ketersediaan listrik. Dengan kapasitas antara 100 megawatt (MW)-300 MW, jaminan pasokan gas sebagai bahan baku produksi listrik tentu memberikan nilai tambah terhadap penyerapan gas.

Teguh Setiawan, Direktur Utama PT Bekasi Power, mengungkapkan keberadaan PPU pada dasarnya juga ikut mendukung kompetensi PT PLN (Persero) karena selama ini kontrak kerja sama dengan PLN dilakukan dalam jangka panjang. Untuk itu, dukungan regulator dalam hal ini sudah sewajarnya diberikan.

“Ini perlu dukungan regulator. PPU bisa kerja sama dengan PLN, lalu juga jaminan pasokan gas dari pemerintah juga. Ini semua berhubungan,” kata dia.

Menurut Teguh, dukungan pemerintah bisa diberikan dalam proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kawasan Industri Kendal. Namun, rencana pembangunan tersebut masih belum bisa terealisasi karena belum ada kesepakatan dengan PLN.

“Semua sudah siap, lahan dan pembiayaan. Kendalanya, PLN maunya kita beli listrik ke mereka,” kata dia.

Pemerintah sendiri meminta setiap pengembang bisa meningkatkan kompetensi dalam perencanaan pembangunan pembangkit listrik di kawasan industri. Di sisi lain, PLN dalam skema PPU ini tidak diwajibkan untuk menyerap listrik yang dihasilkan.

Menurut Afrizal apa yang terjadi di Kendal bisa dilakukan kajian dan mengikuti skema PPU yang beroperasi kawasan industri di Manyar, Surabaya.

“Mungkin pembangkit kapasitasnya besar tapi unitnya dipecah-pecah jadi bertahap karena swasta atau pengembang harus menjamin listrik di kawasannya ada yang beli,” tandas Afrizal.(RI)