JAKARTA – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga PT Amman Mineral  Industri, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara bakal segera terealisasi setelah pembahasan penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL), disetujui Tim Komisi Penilaian Amdal (KPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Imron Gazali, Kuasa Direksi Amman Mineral Industri, mengatakan  pembahasan penilaian dokumen dilakukan dalam rapat gabungan Tim Teknis dan tim Komisi Penilai AMDAL (KPA) NTB serta pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat di sekitar lokasi proyek,  Kamis (28/12).

“Penilaian dokumen oleh tim tersebut untuk memastikan kajian dampak lingkungan maupun sosial telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang ada. Serta semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh  undang-undang,” ujar Imron, Jumat (29/12).

Dia menambahkan, Amman Mineral akan mengirim tanggapan dan tindak lanjut kepada KPA NTB terhadap hasil penilaian, setelah pembahasan Amdal, RKL /RPL selesai dilakukan. Setelah proses tersebut selesai KPA akan menerbitkan izin lingkungan sehingga Amman Mineral dapat memulai pekerjaan konstruksi di lapangan.

“Kami berharap semua berjalan lancar, sehingga fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukungnya, di Desa Mantun dan Desa Benete, kecamatan Maluk dapat segera terealisasi sesuai rencana untuk diselesaikan akhir tahun 2021,” tandas Imron.(RA)