JAKARTA – Pemerintah mengapresiasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang cukup tinggi dalam tiga proyek terbaru Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dibangun PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 dengan kapasitas 2×20 megawatt (MW) mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.800 orang dengan TKDN sekitar 43% untuk PLTP Lahendong unit 5 dan 6. Untuk PLTP Ulubelu unit 3 yang menyerap tenaga kerja sekitar 3.000 orang memiliki TKDN sekitar 51%.

“Pembangunan dan investasi pembangkit listrik baru harus sejalan dengan dengan penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Presiden Joko Widodo keterangan resmi yang diterima Dunia Energi.

Menurut Presiden saat meresmikan pengoperasian PLTP Lahedong Unit 6, Selasa (27/12), penggunaan TKDN yang tinggi sangat berkaitan dengan peningkatan ekonomi di masing-masing daerah. Untuk itu, skema pembangunan PLTP di Lahendong dan Ulubelu yang dilakukan Pertamina patut dijadikan contoh.

“Sebagai contoh di Lahendong unit 5 dan 6 dan PLTP Ulubelu di Lampung menyerap 2.750 orang tenaga kerja lokal. Ini adalah jumlah tenaga kerja yang tidak sedikit,” tukasnya.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dengan diresmikannya tiga PLTP baru ini maka kapasitas terpasang PLTP Indonesia menjadi 1.533,5 MW atau 5,2% dari total potensi panas bumi sebesar 29,5 GW.
Pemerintah menargetkan pengembangan PLTP bisa terus dioptimalkan untuk mendukung target Kebijakan Energi Nasional (KEN) 2025.

“Pembangkit panas bumi ditargetkan memberikan kontribusi pada bauran energi nasional sebesar 7.242 MW pada 2025,” kata Jonan.

Pengembangan pembangkit alternatif seperti PLTP terus dipecepat pengembangannya oleh pemerintah. Kendala terbesar dalam pengembangannya yang saat ini terus dicari solusinya adalah terkait harga listrik dari panas bumi yang masih terbilang sangat mahal.

Pemerintah terus mengupayakan agar harga listrik terjangkau, baik untuk masyarakat maupun untuk kompetisi industri nasional.

Jonan mengungkapkan langkah pemerintah untuk bisa menekan harga listrik bisa panas bumi dilihat di PLTP Lahendong Unit V dan VI yang disepakati antara PT PLN (Persero) dan PGE sebesar US$11,42 cent per KWh. Untuk PLTP Ulebelu karena investasinya lebih rendah tarifnya US$7,53 cent per KWh. “Pertamina masih melakukan negosiasi agar tarif PLTP Ulubelu US$8,4 cent per KWh,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi perizinan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.

Tahun ini telah dilakukan pelelangan terhadap beberapa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yaitu WKP Gunung Lawu (rencana kapasitas pengembangan 165 MW), WKP Gunung Talang dan Bukit Kili (rencana kapasitas pengembangan 20 MW), dan WKP Way Ratai (rencana kapasitas pengembangan 55 MW). Dari ketiga pelelangan tersebut telah diperoleh pemenang lelang dan saat ini sedang menunggu penerbitan Izin Panas Bumi.(RI)