JAKARTA – Kementerian Keuangan hingga saat ini masih membahas mekanisme pembayaran pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas yang akan berinvestasi dengan menggunakan skema kontrak gross split.

Pemanggilan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata belum bisa menjadi jalan keluar untuk mempercepat penerbitan regulasi tersebut. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pajak gross split yang akan menjadi pemacu peningkatan investasi di sektor migas, khususnya untuk kontrak-kontrak baru ke depannya.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan industri migas membutuhkan strategi bersama untuk memulihkan investasi. Salah satu yang dibahas adalah kepastian perpajakan skema bagi hasil gross split.

“Saya pantau terus isu-isunya, bagaimana cara pandang dari Kementerian Keuangan. Untuk itu karena ini masih berlangsung kita tunggu, kita berharap peraturan pemerintah yang keluar mencerminkan keadilan untuk kita semua,” kata Arcandra, akhir pekan lalu.

Momen pembuktian regulasi gross split akan berdampak positif atau tidaknya akan terlihat dalam lelang Wilayah Kerja Migas yang dilakukan Kementerian ESDM. Beleid tersebut diharapkan bisa selesai sebelum batas akhir lelang berakhir pada November mendatang yang seharusnya ditutup pada September lalu.

“Semua orang menunggu-nunggu, kita semua di sini berharap-harap cemas, semoga ada kebaikan di Kementerian Keuangan,” ungkap Arcandra.

Mundurnya jadwal penutupan lelang juga untuk menunggu penyelesaian pembahasan pajak gross split tersebut. “Kita berharap pembahasannya selesai sebelum penutupan lelang WK migas,” tukas dia.

Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan perpajakan gross split masih dalam pembahasan dengan perkembangan yang positif. “Kita juga sedang menunggu seperti apa. Ini still in progress,” kata Angin.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, sebelumnya menyatakan regulasi pajak gross split nantinya akan mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi dari PP 79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak hulu migas. Pajak gross split akan dibuat ramah terhadap investor dengan tetap berprinsip pada tidak ada pengurangan penerimaan negara.

“Pemberian insentif baik eksplorasi dan eksploitasi kita adopsi semua. Rohnya PP 27 karena ada beberapa pasal yang tidak cocok dengan gross split. Kita kunci agar government take tidak berkurang harus sama dengan era cost recovery,” kata Mardiasmo.(RI)