JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang melonggarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 pemerintahan Presiden Joko Widodo diperkirakan akan berdampak pada pengusaha ketenagalistrikan lokal, khusus untuk pembangkit di bawah 50 megawatt (MW). Pasalnya, pembangkit listrik di atas 10 MW merupakan satu dari 54 bidang usaha yang kini bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) 100%.

Iwa Garniwa, Pakar Listrik Universitas Indonesia, mengatakan selama ini pembangkit-pembangkit besar lebih banyak dikuasai pemodal asing, sementara pembangkit kecil lebih banyak lokal.

“Jadi kebijakan tersebut (DNI) akan menggerus usaha pengusaha lokal untuk bidang pembangkit listrik di bawah 50 MW,” kata Iwa kepada Dunia Energi, Senin(19/11).

Menurut dia, pada umumnya pembangkit listrik dari luar negeri membawa sekaligus teknologi dan industrinya. Padahal, investasi asing diharapkan juga membuat industri dalam negeri bisa berperan untuk mengisi komponen pembangkit tersebut.

“Keuntungan kebijakan tersebut hanyalah memicu kompetisi saja dan mendorong pembangunan listrik,” kata Iwa.

Pemerintah memutuskan untuk merevisi DNI yang telah diterbitkan pada 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Seiring revisi tersebut, pemerintah memperluas peluang PMA untuk berinvestasi di Indonesia.(RA)