JAKARTA –  Rencana keikutsertaan PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation dalam pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017 dinilai akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan PT Pertamina (Persero). Selain mendapat dana hasil pelepasan hak partisipasi sebesar 39% dari Total, Pertamina juga tidak lagi harus menanggung seluruh biaya pengembangan Blok Mahakam.

Rencana melepas 39% hak partisipasi Mahakam ke Total juga telah mendapat izin Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Saat ini regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Menteri ESDM sedang digodok untuk memuluskan rencana tersebut.

“Dengan posisi yang sudah mayoritas saya kira relatif tidak masalah jika menambah sedikit share untuk pihak lain, bisa pertimbangkan ada unsur strategis yaitu membantu memperbaiki keuangan Pertamina,” kata Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute kepada Dunia Energi, Jumat (15/9).

Hingga semester I 2017, kondisi keuangan Pertamina  terus tertekan, Laba bersih perusahaan anjlok sebesar 24% menjadi US$1.4 miliar  dibanding periode yang sama 2016 sebesar US$ 1.83 miliar.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sebelumnya mengatakan ada keuntungan dari sisi keekonomian bagi Pertamina,  jika nanti Total yang akan menggandeng Inpex  kembali masuk dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Luhut menegaskan Total dan Inpex harus membayar akuisisi saham blok di Kalimantan Timur itu dengan harga yang sesuai dengan perhitungan valuasi market.

“Tidak apa-apa kalau dia (Total) mau 39% kan kita dapat uangnya. Tadinya mereka mau gratis, tapi kita minta harus bayar nanti akan dihitung sesuai kesepakatan bersama (Pertamina-Total) nilainya,” tandas Luhut.

Blok Mahakam sendiri akan mulai dioperasikan secara penuh oleh Pertamina pada 1 Januari 2018. Pemerintah telah memutuskan pengelolaannya dilakukan secara penuh oleh Pertamina pasca kontrak Total dan Inpex berakhir pada akhir tahun ini.

Adapun keinginan Total untuk kembali masuk ke Mahakam akan dinegosiasikan langsung secara business to business dengan Pertamina. Namun pemerintah harus merevisi dulu keputusan Menteri ESDM sebelumnya yakni Sudirman Said yang menetapkan share yang bisa dilepas Pertamina maksimal hanya 30%.(RI)