JAKARTA – Penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VoltAmpere (VA) akan dilaksanakan setiap dua bulan dan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.

“Selanjutnya pada Juli dikenakan tariff adjustment, seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik,” ujar Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (18/11).

Meteran listrik DE C

Sebanyak 19 juta pelanggan 900 VA akan mengalami kenaikan tarif listrik. Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.

Kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi.

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Oleh karena itu kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik pada 2017 mengalami penurunan.

“Kebutuhan subsidi listrik 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik 2016 yaitu sebesar Rp. 65,15 triliun,” tandas Jarman.(ES)