JAKARTA – Masa transisi wilayah kerja minyak dan gas merupakan periode kritis untuk produksi migas, sehingga harus ditangani dengan baik. Pasalnya, masa transisi tidak hanya mempengaruhi produksi, namun juga kondisi fasilitas dan infrastruktur di wilayah kerja tersebut.

“Sebelum masa habisnya itu bisa mengakibatkan produksi migas nasional dan juga terhadap aset. Reservoir harus benar-benar dikelola dengan baik karena cadangan di bawah tanahnya,” ujar Sammy Hamzah, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Asosiasi Pengusaha Indonesia kepada Dunia Energi, Senin (17/4).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2017 mengatur tentang biaya pengembalian operasi, terutama yang dilakukan pada masa transisi blok sebelum masa kontrak berakhir.

Salah satu pengaturan yang terkandung dalam beleid tersebut adalah kontraktor baru yang ingin masuk dalam blok yang telah habis masa kontraknya harus berinvestasi lebih awal guna mengendalikan penurunan produksi karena biasanya aktifitas menurun saat kontrak segera berakhir.

Menurut Sammy, pemerintah diminta tidak lepas tangan begitu saja setelah menerbitkan regulasi masa transisi. Pasalnya, ada beberapa hal yang harus diantisipasi, terutama saat tahap implementasi. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) baru belum tentu mudah menggelontorkan dana besar untuk investasi saat kontrak existing masih berjalan.

“Kalau investor atau kontraktor menanamkan dana besar itu ada implikasi lainnya. Contoh apakah investor baru nanti bersedia tidak membayar itu kembali, lalu bagaimana dengan keekonomiannya,” ungkap dia.

Selain itu, ada permasalahan lain terkait upaya untuk mempertahankan produksi. Saat belum ada kepastian kelanjutan perpanjangan kontrak atau siapa kontraktor berikutnya yang akan mengambil alih. Tentu hal itu akan dipertimbangkan bagi kontraktor existing.

“Kalau kita ingin mempertahankan produksi di level tertentu, investasi harus dilakukan lima tahun sebelum habis. Walaupun belum ada kejelasan apakah itu diperpanjang atau tidak, kemudian jika tidak diperpanjang nanti investor barunya siapa,” papar Sammy.

Hal lainnya adalah masalah perpajakan. Sampai saat ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan terkait pengaturan perpajakan, terutama jika investasi dilakukan oleh kontraktor baru yang ingin masuk di blok yang sudah habis masa kontraknya.

“Pajak itu apakah akan ditanggung pemerintah atau kontraktor baru yang menanggungnya? Banyak hal yang harus diatur atau dipikirkan kembali,” kata dia.(RI)