JAKARTA – Proses perizinan berbelit yang kerap kali menjadi tantangan dalam pengelolaan industri migas kini mulai dibenahi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memfinalisasi regulasi untuk mempercepat perizinan bagi sektor penunjang usaha migas.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan salah satu poin utama dari beleid tersebut adalah pelaku usaha tidak perlu lagi menjadi anggota asosiasi.

“Untuk mempermudah penyesuaian dinamika yang berkembang, klasifikasi bidang usaha ditata lagi, tidak perlu lagi anggota asosiasi. Jadi kan mengurangi rantai birokrasi lagi,” kata Wiratmaja baru-baru ini.

Menurut dia, secara keseluruhan terdapat delapan poin utama dalam regulasi nantinya yang akan disederhanakan atau pun ditingkatkan kepastian. Serta jaminan para pelaku usaha dalam berinvestasi.

Dalam kegiatan usaha migas, para pelaku usaha membutuhkan legalitas yang dulu harus selalu diperpanjang setiap tiga tahun. Jangka waktu itu dinilai terlalu singkat karena itu pemerintah akan memperpanjang masa waktu berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hingga selama enam tahun.

“Apalagi perusahaan-perubahan yang sudah sangat bonafid mungkin akan lebih lama lagi,” tambahnya.

Selain itu lama waktu pengurusan juga akan jauh dipangkas. Jika tadinya dibutuhkan sekitar 20 hari untuk mengurus persyaratan menjadi perusahaan terdaftar sebagai penunjang usaha migas kini hanya dibutuhkan waktu selama 5 hari namun tetap dengan mengajukan syarat yang sudah lengkap.

“Kemudian periode pelaporan diringankan karena semua harus melapor sehingga termonitor lalu definisi perorangan di perbaiki dan penilaian kinerja usaha mealui skup di berpaiki dan pasal peralihan,” papar Wiratmaja.

Ia menegaskan pengurusan SKT kedepan tidak lagi memggunakan bentuk fisik, melainkan melalui sistem online. Selain meningkatkan kesadaran akan lingkungan karena tidak memerlukan kertas dalam jumlah banyak, pengawasan proses administrasi juga ditingkatkan.

“Semua sistem nya online, tidak harus lagi datang membaw, yang di “belakang” tidak ada lagi,” ungkap Wiratmaja.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengungkapkan adanya rencana kebijakan baru tentang tata cara pengurusan izin patut diapresiasi karena janji melalui percepatan proses perizinan bisa tertuang dalam regulasi yang jelas.

Dengan adanya perubahan ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha di sektor migas berjalan dengan baik. Pasalnya proses perizinan yang lama dan berbelit memang sudah sejak lama dikeluhkan.

“Ini salah satunya ada dorongan atau masukan pelaku usaha salah satunya dari Kadin,” tandas Komaidi.(RI)