Rig tengah melakukan  pemboran di salah satu lapangan minyak dan gas.

JAKARTA – Para pelaku usaha penunjang sektor hulu yang tergabung dalam Asosiasi Pemboran Minyak Gas dan Panas Bumi (APMI) telah memberikan laporan secara resmi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tentang tunggakan para kontraktor kontrak kerja sama atas jasa pengeboran yang sudah dilakukan para anggota APMI.

Wargono Wargono Soekarno, Ketua Umum APMI mengungkapkan APMI telah menyerahka daftar nama-nama kontraktor yang menunggak pembayaran untuk bisa segera ditindaklanjuti. Hal tersebut dilakukan lantaran sudah lebih dari satu tahun tunggakan tersbut tidak juga dibayarkan oleh para kontraktor.

“Ada 20 kasus senilai US$ 16 juta plus Rp 60 miliar yang merupakan gelombang pertama dari total sekitar US$ 300 juta piutang,” kata Wargono kepada Dunia Energi.

Selain meleporkan tunggakan secara resmi melalui SKK Migas, APMI juga telah meminta langsung perhatian dari presiden untuk turut mengambil tindakan.

“Kami optimistis surat juga kita ke presiden, jadi rasanya meŕeka masih punya hati,” tambahnya.

Wargono berharap pemerintah serius dalam menanggapi persoalan tunggakan KKKS. Pasalnya dalam data APMI belum terbayarkannya tunggakan tersebut berpengaruh dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap aktivitas sejumlah perusahaan APMI.

APMI berencana mengajukan tiga gelombang laporan. Jika gelombang pertama sukses maka seluruh hak para pelaku usaha pemboran akan terpenuhi secara maksimal.

“Tiga kali angket tapi banyak yang meragukan kemampuan APMI, mungkin kalau gelombang pertama sukses yang lain akan berbondong-bondong lapor,” kata dia.

Taslim Z Yunus, Kepala Humas SKK Migas saat dikonfirmasi tidak dapat memastikan kapan tindak lanjut dari laporan APMI bisa diselesaikan. “Belum tahu, nanti coba saya cek laporannya ke bagian yang menanganinya,” kata Taslim.(RI)