JAKARTA – Pelaku usaha menyambut positif diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga gas. Dengan harga baru diharapkan bisa menghidupkan kembali gairah usaha sekaligus meningkatkan penyerapan gas di tanah air.

“Kita industri sambut baik sudah ada penentuan harga US$6 per MMBTU,” ujar Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Jumat (20/5).

Namun Achmad menambahkan perpres tidak bisa langsung dijalankan, karena mekanisme untuk mengimplementasikan harga baru gas masih belum tertata dengan jelas. Bahkan, perpres harga baru bisa implementasikan pada Agustus mendatang.

“Perpres terbit tapibelum ada petunjuk yang jelas pengaplikasikannya seperti apa ibaratnya seperti juklaknya. Ini kan harus dituangkan ke dalam keputusan menteri,” ungkap dia.

Kementerian Perindustrian, lanjut Achmad, harus mengambil peranan utama sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam persoalan ini.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi pada 3 Mei 2016. Perpres tersebut menegaskam harga gas bumi ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama serta dasar perhitungan gas bumi yang berasal dari Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Perhitungan itu sendiri, sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres, didasarkan pada empat pertimbangan. Pertama keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri daninternasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan nilai tambahdari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Perpres juga mengatur bahwa menteri dapat menentukan harga gas bumi tertentu jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industripengguna gas bumi dan harganya lebih tinggi dari US$6 per MMBTU. Adapun, harga gas bumi yang dimaksud, yakni gas bumi yang bergerak dibidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.(RI)