JAKARTA – Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengusulkan penambahan tim procurement PT PLN (Persero) dan insentif kepada para produsen listrik nasional untuk bisa mempercepat proyek 35 ribu megawatt (MW). Priya Djan, Sekretaris Jenderal APLSI, mengatakan salah satu insentif yang diminta pelaku usaha adalah keberpihakan dari pemerintah kepada para pengusaha yakni dengan kemudahan terkait penyediaan dana jaminan proyek.

“Masalah jaminan pelaksanaan proyek sebesar 10% kami ingin agar nilainya tidak sebesar itu. Karena itu memberatkan pengusaha nasional,” kata Priya.

PLN menetapkan syarat dana jaminan bagi produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) lokal untuk bisa membangun pembangkit dalam proyek 35 ribu MW adalah 10%. Pelaku usaha mengeluhkan syarat karena terlampau memberatkan dan dikhawatirkan bisa menganggu percepatan proyek.“Kami ingin agar pengusaha diberikan kemudahan. Mengikuti saran dari Menteri ESDM kemarin agar diberikan di bawah 10 persen atau sampai 1persen,” papar Priya.

PLN bisa melihat due diligence bagi pelaku usaha yang ingin ikut kontrak, harus dilihat pengalaman serta niat. Ia meyakini bahwa dalam kondisi sekarang pengusaha yang bergerak di bidang kelistrikan tidak akan main main.“Kami harap untuk pengusaha yang saham dalam proyeknya lebih dari 50%, mereka pasti serius,” tegas Priya.

Data APLSI menyebutkan hingga saat ini 17.400 MW listrik dari proyek pembangkit 35 ribu MW yang sudah menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN.(RI)