JAKARTA – Pelaku usaha di sektor mineral logam menaruh harapan tinggi terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar untuk menghidupkan kembali sektor pertambangan mineral logam yang mati suri. Ery Sofyan, Direktur PT Harita Prima Abadi, mengatakan bangkitnya sektor pertambangan tentunya akan menciptakan lapangan pekerjaan secara instan dan masif sesuai dengan misi yang diusung Presiden Joko Widodo.

“Selain itu, devisa dari ekspor hasil pertambangan akan segera didapatkan dengan nilai yang besar. Pendapatan dari pajak juga cukup besar,” kata Ery kepada Dunia Energi, Kamis (28/7).

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), menyatakan pergantian menteri diharapkan mendatangkan perbaikan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM yang baru dari professional dengan engineering background. Prioritas utama diharapkan agar revisi Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Minerba segera difinalisasikan karena masih overlap dengan UU 23/2014 tentang Otonomi Daerah,” kata Ladjiman.

Ladjiman menjelaskan, overlap UU menimbulkan ketidakpastian hukum dibidang pertambangan minerba. Selain itu, menurut dia, peraturan menteri (Permen) tentang larangan ekspor konsetrat tahun 2017 perlu diperbaharui.

“Terutama yang perlu dituntaskan adalah renegosiasi Freeport Indonesia yang akan berakhir 2021 dan sesuai PP No 77/2014 pasal 112b ayat 2, bahwa permohonan perpanjangan KK dapat diajukan ke Menteri ESDM paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya KK. Problem di minerba lainnya adalah finalisasi CnC pemilik IUP Minerba yang berjumlah 10000 itu harus tuntas bekerja sama dengan KPK,” tandas Ladjiman.

Budi Santoso, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Resources Study, mengatakan target reshuffle kabinet menteri yakni pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran merupakan tugas cukup berat.

“Listrik dan infrastruktur energi, minyak dan gas serta batu bara, adalah prioritas. Harus ada terobosan terhadap hambatan-hambatan yang ada,” kata dia.

Budi mengatakan, Menteri ESDM yang baru tidak hanya membenahi masalah kebijakan maupun peraturan dan undang-undang yang belum sinkron. Namun juga membenahi sektor-sektor kelistrikan, migas, energi baru terbarukan, smelter, batu bara, hingga penerimaan negara bukan pajak.(RA)