Pengangkutan PTBA

Sebagian besar ekspor batu bara selama ini menggunakan skema free on board ( FOB), yakni pihak importir yang menunjuk perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal, yang umumnya berasal dari luar negeri.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan tetap melaksanakan kewajiban penggunaan asuransi nasional bagi eksportir batu bara dan CPO (crude palm oil) per 1 Februari 2019 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017 sebagaimana yang telah diubah oleh Permendag No. 80/2018.

“Para eksportir dan bahkan importir batu bara di luar negeri sampai saat ini diliputi ketidakpastian akan pelaksanaan kewajiban penggunaan asuransi nasional yang telah ditunda pemberlakuannya sejak Oktober 2018 yang lalu,” ungkap Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Senin (21/1).

Hendra mengatakan, kekhawatiran para eksportir dan importir disebabkan belum tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak) dari peraturan tersebut. Di sisi lain, para eksportir yang dalam ketentuan ini diwajibkan menggunakan jasa asuransi nasional untuk marine masih kebingungan karena praktek perdagangan ekspor batu bara selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board ( FOB), dimana pihak buyer (importir) yang menunjuk perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal, yang umumnya berasal dari luar negeri.

Menurut Hendra, dengan sisa waktu yang sangat singkat ini para eksportir batu bara yang tergabung di APBI juga mengeluhkan belum tersedianya informasi mengenai perusahaan asuransi mana saja yang direkomendasikan oleh pemerintah, baik pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Perdagangan untuk memberikan layanan marine cargo bagi para eksportir.

“Selain itu, simulasi uji coba skema ekspor menggunakan asuransi nasional hingga saat ini belum dilakukan, meskipun para pelaku usaha menginginkan paling tidak simulasi dilakukan satu bulan sebelum pemberlakuan kebijakan,” ungkap Hendra.

APBI telah melayangkan surat ke Kemendag pada 14 Desember 2018, memohon agar pemerintah menunda pemberlakuan Permendag 80/2018 karena khawatir belum tersedianya juklak yang jelas, daftar asuransi yang definitif serta belum dilakukannya simulasi sehingga berpotensi menghambat kelancaran ekspor batu bara. Sejak awal diberlakukannya Permendag 82/2017, APBI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut sepanjang ekspor tidak terganggu dan tidak ada beban biaya tambahan.

Di tengah ketidakjelasan dan belum tersedianya juklak, APBI khawatir pelaksanaan Permendag 80/2018 dilapangan dapat menimbulkan masalah yang berpotensi menghambat ekspor batu bara ditengah semakin merosotnya defisit perdagangan nasional. Merosotnya harga batu bara dalam enam bulan terakhir ini yang diperkirakan akan terus melemah di awal 2019 semakin menambah beban para eksportir batu bara.

“Kami berharap semoga pemerintah dapat menjamin kelancaran ekspor dan jaminan agar pemberlakuan Permendag 80/2018 tidak menambah beban usaha yang akan merugikan eksportir batu bara yang selama ini berkontribusi positif terhadap devisa ekspor kita,” tandas Hendra.(RA)