JAKARTA – PT PLN (Persero) diminta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan penjualan listrik (Power Purchase Agreement/PPA) untuk pengembangan pembangkit listrik yang telah lebih dari satu tahun dan tidak ada kemajuan yang berarti.

“PLN harus menyerahkan daftar nama perusahaan yang telah PPA lebih dari satu tahun dan diterminasi, untuk disampaikan kepada Komisi VII DPR RI pada 20 Oktober 2016,” kata Mulyadi, Anggota Komisi VII DPR RI saat rapat kerja Komisi VII dengan PLN, Kamis (13/10).

PLN telah memutus (terminasi) 13 kontrak pengembangan pembangkit listrik, dari total 34 proyek yang terkendala. Proyek tersebut masuk dalam program 35 ribu megawatt (MW) dan tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Mulyadi, PLN juga diharuskan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mensukseskan pembangunan sarana ketenagalistrikan seperti tercantum dalam RUPTL 2016-2025.

“Direktur Utama PLN juga harus memprioritaskan pembangunan PLTU Mulut Tambang di daerah-daerah yang kaya akan energi batu bara,” tandas Mulyadi.(RA)