JAKARTA – Pemerintah menganggap rencana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) untuk memperkarakan keputusan Menteri BUMN melalui SK Nomor 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan tindakan salah alamat dan tidak sesuai dengan topoksi tugas dan fungsi serikat pekerja.

Fajar Harry Sampurno, Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengungkapkan serikat pekerja seharusnya fokus terhadap kesejahteraan pegawai bukan malah mengurusi kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

Apalagi keputusan pemerintah yang merubah nomenklatur direksi tidak mennyebabkan kerugian kepada pekerja Pertamina.

“Salah alamat, PTUN itu kan kalau dirugikan. Pertama kenyataannya apa yang dirugikan? Jabatan tidak, gaji tidak berkurang, dan tidak ada yang diberhentikan,” kata Fajar kepada Dunia Energi, Kamis (22/2).

Pemerintah mempersilahkan para serikat pekerja jika tetap ingin melanjutkan rencana tersebut. Kementerian BUMN juga tidak akan menutup pintu bagi serikat pekerja jika ingin mendengarkan secara langsung maksud dan tujuan langkah pemerintah merubah nomenklatur Pertamina.

“Mau bagaimana lagi harus siap, setiap keputusan kan ada konsekuensinya. Bu Menteri sebenarnya juga sangat terbuka kalau ingin dialog segala macam,” kata Fajar.

Noviandri, Presiden FSPPB, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini persiapan pengajuan gugatan ke PTUN masih berlangsung. Rencananya gugatan akan diajukan pada pekan depan. “Mudah mudahan minggu depan gugatan sudah (diajukan),” tegas Noviandri, Kamis.

Rini Soemarno, Menteri BUMN, sebelumnya juga menyatakan siap menghadapi konsekuensi keputusan tentang Perubahan nomenklatur Pertamina, termasuk jika memang harus berhadapan di meja hijau.

Kebijakan perubahan nomeklatur Pertamina oleh pemerintah semata-mata hanya untuk membuat Pertamina lebih  siap dalam menghadapi tantangan bisnis.

“Kami ikuti hukum saja bagaimana prosesnya (hukum). Yang dilakukan Kementerian BUMN itu bagaimana memperbaiki perusahaan negara. Nah SP itu tentu harus pikirkan yang terbaik untuk perusahaan,” kata Rini.(RI)