JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) memastikan proses transisi Blok Mahakam dari PT Total  E&P Indonesie dan Inpex Corporation ke PT Pertamina (Persero) bisa dilanjutkan seiring dengan pelaksanaan perumusan Pedoman Tata Kerja (PTK). M.I Zikrullah, Wakil Kepala SKK Migas, menyatakan PTK Blok Mahakam nantinya membahas semua peraturan yang telah dirumuskan sebelumnya.

“PTK yang ada saat ini mengatur existing operation. Sementara Pertamina tidak menjadi bagian dari PSC, tapi tetap harus tunduk juga kepada aturan yang ada,” kata Zikrullah di Jakarta, Kamis (14/7).

Menurut Zikrullah, SKK Migas akan tetap berupaya agar proses transisi Mahakam berjalan lancar, termasuk dari segi legalitasnya. Apalagi saat ini Pertamina bertekad untuk berinvestasi lebih awal untuk mencegah penurunan produksi. Untuk itu pembahasan mengenai pengadaan, dan penyusunan work program and budget (WP&B) harus segera dilakukan.

“Karena ini tidak ada kontrak PSC, maka kita harus mengatur sesuai track. Yang dapat mempersiapkan WP&B kan sebenarnya existing kontraktor yang efektif,” katanya.

SKK Migas juga menegaskan dalam waktu dekat akan mempertemukan Pertamina dan existing operator Mahakam untuk membahas PTK. ” Segera kita bahas bersama, ada SKK Migas, Total, Pertamina,” tandasnya.

Kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang dimiliki Total E&P Indonesie dan Inpex sejak 1967 akan berakhir Desember 2017. Pertamina pun ditunjuk pemerintah sebagai pemilik hak pengelolaan Mahakam selanjutnya.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina sebelumnya menegaskan bahwa Pertamina sudah siap dari berbagai sisi untuk masuk lebih awal di Blok Mahakam demi mencegah penurunan produksi secara drastis, namun niatan tersebut masih membutuhkan restu dari SKK Migas dan operator existing.

“Yang jelas Pertamina juga sudah menyusun program apa saja yang akan dilakukan jika sudah diizinkan untuk melakukan kegiatan di Blok Mahakam pada 2017,” tegas Syamsu.(RI)