JAKARTA – PT PLN (Persero) menargetkan penambahan  kapasitas 1.000 – 2.500 megawatt (MW) melalui proyek pembangunan sistem kelistrikan Jawa Bali Crossing (JBC) yang merupakan program strategis nasional dan masuk di dalam rencana program 35.000 megawatt (MW).

“Kami akan tambah kapasitas dengan transfer penyaluran dari Jawa ke Bali. Saat ini kami pakai kabel laut 120 KV, ke depan rencananya pakai kabel tegangan udara ekstra tinggi 500 KV sehingga kapasitas transfer Jawa-Bali bisa sampai 1.000-2.500MW,” kata Nyoman S Astawa, GM PLN Distribusi Bali di Karangasem, Bali, baru-baru ini.

JBC bakal membawa listrik 2.500 MW dari Jawa ke Bali, sesuai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2017-2026. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan listrik di Bali yang diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Dengan JBC ini sangat dimungkinkan harga listrik Bali ke depannya akan jauh lebih murah.

“Dari Jawa kami bangun tower tinggi di Watu Dodol (Jawa Timur), menyebrang ke Bali di dekat Pura Segara Rupek. Jaraknya sekitar 2,6 Km. IBT pertama akan dibangun di Arjosari 1.000 MW, kemudian akan  tambah lagi. Totalnya bisa sampai 2.500MW,” kata Nyoman.

Namun demikian, menurut Nyoman, rencana pembangunan JBC hingga kini mendapat penolakan. PHDI Bali belum setuju rencana Jawa Bali Crossing yang membawa pasokan listrik ke Pulau Dewata. PHDI Bali menolak dengan alasan melanggar kesucian pura karena tower akan dibangun di dekat Pura Segara Rupek, Jembrana.

“Kami harus clear dulu yang ditolak itu apa. Kami harap pihak yang menolak mau berdiskusi terbuka, timbal balik, untuk sama-sama saling mendengarkan penjelasan ya enggak clear. Ini untuk Bali, bukan untuk PLN,” kata Nyoman.

PLN bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah bekerjasama dan menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Badung, Kamis (12/4). Kerja sama kedua pihak ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata, dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PLN.

Kerja sama ini bisa digunakan bila nanti saat ada kendala pembebasan lahan. Termasuk memfasilitasi pertemuan atau memediasi dengan stakeholder terkait jika ada kendala, untuk percepatan pembangunan program strategis nasional. Khususnya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Dengan adanya transmisi 500 kV (JBC) ini, pembangunan pembangkit di Bali bisa sama kapasitasnya dengan di Jawa. Hal ini akan mampu menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP).

“Kita harus berpikir 10 tahun ke depan. Potensi penghematan dari JBC sekitar Rp 120 miliar per bulan. Investasi JBC hampir Rp 5 triliun. Dari Payton ke Watu Dodol, lalu nyebrang, itu bisa Rp 1,4 -1,6 triliun, hampir US$1 miliar,” kata Nyoman.(RA)