Rudi Rubiandini saat ditangkap KPK.

Rudi Rubiandini saat ditangkap KPK.

JAKARTA – Pasca penangkapan Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap, pemerintah didesak untuk mengevaluasi institusi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Terlebih, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya SKK Migas hanya bersifat sementara.

Desakan ini diungkapkan Revenue Specialist Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia,  Ambarsari Dwi Cahyani. Menurutnya, transparansi penjualan minyak mentah bisa menjadi bagian dari EITI, terutama setelah adanya perbaruan standar EITI baru-baru ini dalam keputusan Dewan EITI di Sydney beberapa bulan lalu.

“Kasus yang menimpa SKK Migas bisa jadi hanyalah gunung es dari karut marut proses kontrak migas di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2013.

Maka dari itu, kata Ambar, sudah saatnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengevaluasi institusi pengelola migas di Indonesia. Hal ini mengingat, sesuai dengan keputusan MK, konsep kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seharusnya bersifat sementara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengarah Koalisi “Publish What You Pay” (PWYP) Fabby Tumiwa juga mengatakan, lembaga SKK Migas yang ada sekarang, sangat minim pengawasan. “Pemerintah harus membangun institusi yang lebih permanen yang sesuai dengan konstitusi,” imbuh Fabby yang juga Anggota Dewan EITI Internasional.

Seperti diketahui, SKK Migas sebelumnya bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang berpayung hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 (UU Migas). Namun pada November 2012, MK menyatakan pasal-pasal dalam UU Migas yang mengatur tentang BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Akibat putusan itu, BP Migas pun dinyatakan bubar. Ketua MK yang saat itu dijabat Mahfud MD juga sempat menyatakan, BP Migas dibubarkan karena berpotensi besar menimbulkan korupsi. Salah satunya karena dalam struktur BP Migas tidak ada Badan Pengawas.  

Sebagai gantinya, pemerintah lantas membentuk lembaga baru bernama SKK Migas pada Januari 2013. Dalam struktur SKK Migas pun dibentuk Badan Pengawas yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun kenyataannya, baru delapan bulan lembaga itu berdiri, sudah terungkap kasus suap dengan tersangka utama Kepala SKK Migas.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)