JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta instansi lain turut serta mereformasi perizinan sektor minyak dan gas nasional. Apalagi ada sekitar 200-an perizinan migas yang berada di luar Kementerian ESDM.
“Kita berharap instansi dan lembaga yang memberikan izin kegiatan migas juga menyederhanakan, sehingga industri migas, baik hulu dan hilir bisa bergerak lebih cepat,” kata IGN WIratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jakarta.

Perizinan migas di Kementerian ESDM saat ini sudah jauh berkurang. Jika pada awalnya mencapai 104 perizinan, kemudian dipangkas menjadi 42 perizinan. Bahkan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada usaha migas kembali memangkas perizinan di lingkungan Kementerian ESDM di sektor migas menjadi hanya enam perizinan.

“Yang jelas ada beberapa dan Keputusan Menteri (Kepmen) digabungkan jadi satu permen saja. Ini penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner,” ungkap Wiratmaja.

Penyederhanaan perizinan yang dilakukan Kementerian ESDM diharapkan juga segera diikuti instansi lain. Pasalnya, total perizinan migas nasional jumlahnya masih cukup banyak, mencapai 382 perizinan.

“Migas ada 382 izin. Di ditjen migas sudah maka tinggal sekitar 200-an, izin lainnya dari instansi lain yang kita harapkan disederhanakan juga,” kata dia.

Data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya menyebutkan selain ratusan izin usaha di Ditjen Migas Kementerian ESDM, para investor harus juga mengurusi izin di 17 instansi lainnya.
Dengan pemberlakukan Permen baru ini maka pengurusan izin usaha di lingkungan Ditjen Migas akan diterapkan melalui sistem online sehingga tidak perlu lagi pihak ketiga dan memastikan transparansi dalam pengurusan izin.

Enam izin yang diatur dalam permen baru adalah di sektor hulu terdapat dua izin yakni izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas. Sementara untuk sektor hilir ada izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

Adanya Permen baru juga berarti tentu mampu memangkas waktu proses perizinan yang maksimal hanya akan memakan waktu 15 hari. Selain itu pemerintah juga mendorong adanya peningkatan kompetensi para pelaku usaha karena ketika ada satu syarat saja yang tidak dipenuhi maka pengajuan izin usaha akan langsung ditolak untuk kemudian harus dilengkapi lagi.

“Akhir 2017 kita harapkan sudah full online semua. Kalau tidak penuhi syarat atau tidak lengkap langsung ditolak. Total semua waktu dalam perizinan 10 sampai dengan 15 hari,” tandas Wiratmaja.(RI)