JAKARTA – Hasil tes dan pemantauan rutin yang dilaksanakan Panel Ilmiah Independen selama kurun waktu 2007-2015 menunjukkan tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat yang diakibatkan kegiatan operasi tambang PT Newmont Minahasa Raya yang telah selesai beroperasi pada 2005.

“Kami menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan secara rutin selama 10 tahun terakhir, ujar David Sompie, Presiden Direktur Newmont Minahasa dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

PII dibentuk berdasarkan perjanjian itikad baik yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Newmont Minahasa pada 16 Februari 2006. Perjanjian itikad baik mengamanatkan dan menugaskan PII untuk melakukan pemantauan kondisi lingkungan di sekitar Teluk Buyat selama 10 tahun. Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk menentukan secara konklusif apakah terdapat dampak yang merugikan terhadap Teluk Buyat dan warga setempat akibat kegiatan operasi Tambang Mesel, yang telah selesai beroperasi pada 2004.

Hasil dari studi keseluruhan PII mendukung hasil pemantauan yang telah dilakukan Newmont Minahasa sebelumnya dari 1996 sampai 2005 yang menunjukkan Teluk Buyat tidak tercemar kegiatan operasi tambang emas Newmont Minahasa dan air di Teluk Buyat tetap aman dan memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.

Menurut David, dengan berakhirnya studi yang dilakukan PII dan disetujuinya laporan PII oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Newmont Minahasa berharap pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Tenggara terus menjaga dan melindungi keindahan alami Teluk Buyat sehingga daerah tersebut akan dapat berkembang dengan baik sesuai dengan rencana pemerintah daerah.(AT)