Aktivitas warga menimba minyak curian di Sumatera Selatan. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamovitnas) Baharkam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kombes Pol Achmadi, SH, MPA mengaku pihaknya cukup kewalahan menangani tindak pencurian minyak mentah di Sumatera Selatan. Selain medan yang sulit, jumlah personel pun kurang memadai.

“Kalau institusi Polri dinilai kurang gesit dalam menindak kasus pencurian minyak di Sumatera Selatan, kami anggap itu sebagai masukan bagi Polri. Namun itu bukan berarti polisi tidak berbuat apa-apa untuk mengatasi kasus ini,” ujar Achmadi di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.

Achmadi pun berterus terang, keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama penanganan kasus tersebut. Ditambah lagi kondisi medan cukup menyulitkan penanganan berbagai kasus pencurian minyak yang terus meningkat sejak 2010 sampai sekarang.

Ia menyebutkan, sebagian pipa minyak Pertamina, terpasang dalam keadaan tidak tertanam, sehingga muncul di permukaan tanah dan kondisinya pun sudah cukup tua. Selain itu, pengamanan jalur pipa secara internal oleh security perusahaan juga tidak berjalan baik, akibat jumlah personel yang minim.

“Di sepanjang jalur pipa sejauh 343 Kilometer, yakni Bayung Lencir – Plaju 247 kilometer, dan Prabumulih – Plaju 96 kilometer, hanya terdapat dua pos pengamanan perusahaan. Yaitu Pos 1 di Kilometer 66 Desa Setrio Kabupaten Banyuasin, dan Pos 2 di Kilometer 174 Desa Simpang Tungkal, kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Achmadi.

Jalur pipa itu pun jauh dari pantauan, melewati hutan, rawa, kebun masyarakat, dan sebagian berada di sekitar pemukiman penduduk. Ditambah lagi, belum ada sistem deteksi yang dapat mengetahui tindak pencurian secara langsung.

Berangkat dari itu, Achmadi mengungkapkan, pihaknya telah menganalisa dengan seksama kasus pencurian minyak ini. Maka dari itu, Pamobvitnas Polri telah merekomendasikan pentingnya pembentukan Tim Pengamanan Terpadu, guna menangani persoalan ini.

Sejauh ini, Polri sudah membentuk sendiri Tim Pengamanan Terpadu yang terdiri dari Pam Internal Perusahaan, Polda Sumatera Selatan 83 orang, Brimob Sumatera Selatan 30 orang, Polres Musi Banyuasin 72 orang, dibantu personel TNI 50 orang. “Penegakan hukum dilakukan di tingkat Polda, dengan back up dari Mabes Polri,” tandasnya.

Achmadi pun menuturkan, pipa minyak adalah salah satu objek vital nasional yang rawan terhadap gangguan. Maka dari itu, selain penegakan hukum diperlukan juga upaya preventif dalam bentuk penggalakan CSR perusahaan, di sepanjang jalur pipa.

“CSR yang dilakukan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, sehingga mereka mempunyai alasan untuk berhenti melakukan tindak pencurian minyak,” ujar Achmadi lagi.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)