JAKARTA- Kegiatan illegal di sektor migas, termasuk illegal drilling harus jadi perhatian nasional. Wakil Direktur Pengamanan Ojek Vital Nasional Polri, Komisaris Besar Budi Purwoto mengatakan, kegiatan haram tersebut sudah sangat massf dan merugikan keuangan negara. “ Negara dirugikan satu miliar satu hari,” ujar Budi Purwoto dalam diskusi yang diselengggarakan Editor Energi& Mining Society (E2S) dan Siar Institute, di Jakarta,

Ia menyebutkan Polisi kewalahan mengatasi kegoiatan ilegal tersebut. “ Personil kita terbatas, Padahal areal yang harus diamankan sangat luas,” ujarnya. Ia mengakui kegiatan illegal migas masih banyak terjadi di Indonesia, khsusunya di wilayah Sumatra. Dalam catatanya, kegiatan illegal migas- yang terdiri dari illegal drilling, illegal tapping maupun illegal production-, sudah lebih dari 500 kasus sejak 2009 hingga 2013. Akibat kegiatan tersebut, sempat terjadi shutdown hingga 50 kalidan toptank 150 kali.

Menurut Budi sudah banyak pelaku yang dilimpahkan ke pengadilan. Tidak hanya pelaku tetapi juga pemodal, penadah dan jaringannya. namun sejauh ini yang terbanyak masih sebatas pelaku di lapangan. Di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan yang menjadi basis kegiatan illegal migas, pada 2010, ada 22 kasus yang diproses, kemudian 2011, 30 kasus, di tahun 2013 sebanyak 90 kasus dan pada 2013 sebanyak 34 kasus.

“Illegal migas adalah kegiatan kriminal yang harus diberantas dan diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan harus menjadi prioritas seluruh elemen, ” tegasnya.

Baris Sitorus, Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas,menyebutkan kasus di batubara bisa dijadikan acuan memberantas illegal diriling dan illegal tapping. Untuk memberantanm kegiatan illegal penambangan batubara di Kalimantan Selatan, Presiden sampai mengeluarkan Keppres khusus. Pusat sampai harus turun tangan karena Daerah tak berdaya menghadapi kasus tersebut. Bahkan disinyalir, oknum pejabat di daerah mendapat keuntungan fiansial dari kegiatan yang sangat merusak lingkungan tersebut