JAKARTA  – Pemerintah terus memacu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang cost recovery dan perlakuan pajak penghasilan hulu minyak dan gas.

Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas aturan pajak yang akan dikenakan sudah berjalan intensif dengan terbentuknya tim khusus untuk yang merumuskan poin-poin dalam aturan tersebut.

“Kementerian Keuangan, Pajak, dan Kementerian ESDM, sudah duduk bersama. Sudah disepakati berbagai titik menyangkut pajak dan sebagainya, sekarang mereka akan merumuskan PP-nya itu bersama,” kata Luhut, Selasa (6/9).

Menurut Luhut, pemerintah tengah mengkaji untuk bisa menghapus pajak yang dibebankan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebelum kegiatan eksplorasi dimulai.

“Nah teknis itu mereka akan lihat. Supaya jangan sampai ada yang dirugikan, misalnya kalau tiba-tiba harga minyak bagus bagaimana,” kata dia.

Luhut juga menegaskan, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sudah mencapai kata sepakat terkait mekanisme tugas masing-masing. Tugas untuk melakukan evaluasi tentang kesulitan dalam melakukan eksplorasi sudah sepatutnya menjadi domain Kementerian ESDM. “Tapi menyangkut pajak dan segala macam itu oleh Kementerian Keuangan dan itu dimasukkan semua dalam PP 79, sehingga tidak ada lagi tarik menarik mengenai itu,” tambahnya.

Selain itu, pembahasan tentang cost recovery juga perlu dikaji lebih dalam, mengenai sektor mana saja yang menjadi bagian dari pembiayaan yang akan mendapatkan penggantian. Salah satu kasus yang bisa dijadikan contoh adalah aktivitas Inpex Corporation di Blok Masela. Inpex mengklaim telah menggelontorkan US$1,2 miliar untuk studi.

“Dengan kita rubah ini apakah itu bisa dimasukkan cost recovery, lebih baik kita dibicarakan lagi. Jadi one by one, intinya kita tidak ingin orang investasi ke Indonesia itu rugi,” tegas Luhut.

Dia menjanjikan pembahasan revisi PP 79 akan dipercepat seiring telah terbentuknya tim khusus yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kelompok kerja ini akan bekerja mulai hari ini. Nanti, Jumat akan memaparkan hasil kerjanya ke saya. Setelah itu kita serahkan kepada presiden,” tandas Luhut.(RI)