JAKARTA –  Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi baru terbarukan seperti tenaga matahari (surya), angin, biomassa, gelombang laut, energi air (hidro) dan panas bumi (geothermal), termasuk yang berbahan dasar limbah (pembangkit listrik berbasis limbah/ sampah). Namun saat ini, penggunaan energi terbarukan di indonesia masih sekitar 6,8%.
Tri Mumpuni, Chief Executive Officer Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) mengatakan lebih dari 60 juta anak Indonesia belum menikmati akses listrik. Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat sama-sama bekerja sama dan saling mendukung dalam memperbaiki kebutuhan energi nasional dengan mengoptimalkan pengembangan energi terbarukan. Hal itu bertujuan agar seluruh wilayah di Indonesia bisa menikmati manfaat energi listrik untuk penerangan dan mendukung pembangunan khususnya di daerah-daerah terpencil dan terisolasi.

“Berdasarkan survei yang dilakukan IBEKA, penduduk di sekitar 33.000 desa di Indonesia masih belum mendapatkan akses listrik. Padahal, potensi peningkatan energi terbarukan dan efisiensi energi di Indonesia masih cukup besar serta potensi pasar energi nasional, regional dan internasional masih terbuka,” ungkap Tri.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak gugusan pegunungan yang dapat mengaliri mata air sebagai sumber air sungai, sehingga sangat cocok dan berpotensi untuk mengembangkan energi terbarukan mikrohidro. Aliran sungai dari pegunungan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai penggerak mula dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

“Energi tenaga air bisa terus dikembangkan tentunya dengan dukungan pemerintah dalam pengembangan pembangkit listrik mikrohidro,” tandasnya

Tri melalui Yayasan Institus Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA), telah merancang PLTM berkapasitas 2,8 MW dengan memanfaatkan aliran Sungai Cilamaya. Listrik yang dihasilkan, dialirkan untuk kebutuhan PT PLN (Persero). Bisnis pembangkit bertenaga hidro ini mendapat dukungan pemerintah, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2009 tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PLN dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah.(RA)