JAKARTA – Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I berkapasitas 2X 800 megawatt (MW) yang  diperkirakan menelan investasi US$ 2 miliar diproyeksikan tidak bisa mencapai target pada 2019 jika PT PLN (Persero), badan usaha milik negara  di sektor ketenagalistrikan yang melelang proyek tersebut, berkukuh mengembangkan PLTGU itu di lahan reklamasi di pantai utara Jakarta. PLTGU tersebut diperkirakan baru akan beroperasi pada 2021 jika dibangun  di lahan reklamasi, kecuali PLN menunjuk pemenang tender PLTGU adalah konsorsium perusahaan yang telah memiliki lahan yang sudah pasti.

“Proses AMDAL yang benar saja sudah memakan waktu satu tahun sendiri. Proses reklamasi satu tahun, dan kontruksi  dua tahun. Kalau dimulai awal 2017, komersialnya paling cepat  2021. Ini tidak sesuai target Presiden Joko Widodo agar proyek listrik 35 ribu MW bisa beroperasi pada 2019,” ujar Yusri Usman,  Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kepada Dunia-Energi.

Menurut Yusri, sikap kukuh PLN yang menginginkan PLTGU Jawa I dibangun diatas lahan reklamasi semakin mempertegas bahwa direksi PLN tidak jujur dan transparan dalam memilih produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) yang paling layak dan mampu dalam hal teknis, pendanaan proyek dan kesiapan lahannya.

“Aneh dan lucunya PLN ini diawali sejak awal Mei 2016, ditengah jalan konsultannya merubah RFP ( Request For Proposal) yang semula suplai gas merupakan kewajiban konsorsium IPP menjadi mendadak disediakan PLN dari sumber gas lapangan Tangguh,” ungkap dia.

PLN dijadwalkan mengumumkan pemenang tender PLTGU Jawa I awal Oktober mendatang. PLN tengah menyeleksi empat konsorsium perusahaan yang mengikuti tender pembangunan PLTGU Jawa I. Empat konsorsium yang mengikuti tender adalah konsorsium Mitsubishi Corp-JERA-PT Rukun Raharja Tbk-PT Pembangkitaan Jawa Bali (anak usaha PLN),konsorsium PT Adaro Energi Tbk-Sembcorp Utilities PTY Ltd, konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia-PT Medco Power Indonesia (keduanya merupakan anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk)-Kepco-dan Nebras Power, serta konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojits.

Selain Pertamina yang mengajukan lokasi di Cilamaya, Kabupaten Karawang, tiga perusahaan konsorsium lainnya mengajukan lokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi yang sebagian lahannya merupakan lahan reklamasi.

“Sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi segera masuk mengawal proyek ini,” tegas Yusri. (RI)