JAKARTA – Proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia kemungkinan akan melalui pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengkaji persyaratan divestasi perusahaan tambang tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan divestasi Freeport Indonesia melalui mekanisme initial public Offering (IPO) merupakan sesuatu yang positif dan layak agar dapat dinikmati bangsa Indonesia. “Jadi perusahaan-perusahaan yang punya terutama punya bisnis revenue ada di Indonesia tentu akan IPO dan selayaknya di negara kita dulu. Kemudian silakan saja kalau mereka akan dual listing,” kata dia.

Dia menjelaskan kewajiban Freeport Indonesia melakukan divestasi bagi lokal itu bisa melalui penempatan langsung atau diberikan ke pemerintah baik pusat maupun daerah seperti pada masa lalu. Tetapi jika salah satu alternatif itu tidak diambil maka harusnya divestasi tersebut lewat penawaran umum. “Jadi (Freeport) bisa jadi (milik) publik,” katanya.

Namun yang jadi isu saat ini adalah investor asing maupun lokal bisa menyerap saham tersebut apabila divestasi melalui mekanisme pasar modal. “Apakah kemudian mereka akan melakukan penawaran umum pada publik dan ternyata yang membeli investor asing apakah akan dianggap kewajiban divestasi mereka itu sudah terpenuhi atau belum?
Dengan diambil asing apakah kewajiban divestasi pada lokal itu akan dianggap selesai. Tapi beberapa kondisi jika itu sudah go public sebetulnya sudah menyebar pada publik,” kata dia.

Meski aturan sekarang investor asing bisa menyerap saham lewat pasar modal tapi OJK memungkinkan untuk memberi batasan hanya bagi investor lokal yang boleh menyerap saham. Tetapi, ini harus kaji dulu karena nilai divestasinya besar sehingga tidak akan cukup diserap investor lokal.

Atau alternatif lain, katanya, memberi batasan bagi kepemilikan asing dan lokal.(DD)