JAKARTA– PT Adaro Power Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero), untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang atau mine mouth berkapasitas 2X100 megawatt di Kalimantan Timur.

Mohammad Effendi, Presiden Direktur Adaro Power, mengatakan total investasi untuk pengembangan PLTU Kaltim 5 senilai US$ 400 juta atau sekitar Rp5,6 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS).

“Saat ini konstruksi (pembangunang fisik) sudah mencapai 90%,” ujar Effendi di Jakarta, Rabu (30/5).

Adaro dan PLN bersinergi garap PLTU Kaltim 5

Proyek pembangkit listrik yang dibangun di wilayah tambang batu bara itu ditugaskan kepada Indonesia Power melalui skema penunjukan langsung dari PLN. Menurut rencana, Indonesia Power akan memiliki porsi 51% dan Adaro Power sebesar 49%. Penandatanganan joint venture akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kebutuhan batubara untuk pembangkit ini sekitar 700 ribu-1 juta ton per tahun, seluruhnya berasal dari tambang batubara yang dikelola Grup Adaro,” ujar Effendi.

Adaro Power telah dipilih menjadi mitra Indonesia Power menggarap proyek PLTU mulut tambang di Kalimantan Timur. Menurut Effendi, pengembangan PLTU mulut tambang Kaltim 5 menguntungkan kedua pihak, yaitu Adaro dan PLN. Selain mendapatkan pasokan batubara secara kontinu selama 25 tahun, tarif listrik dari pembangkit tersebut juga kompetitif. “PLN juga nanti memiliki share di tambang batubara,” ujarnya.

Supangkat Iwan Santoo, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, sebelumnya mengatakan PLN menargetkan akuisisi tambang batu bara Adaro Energpada Juni 2018 untuk memasok pembangkit listrik yang rencananya juga dibangun di sekitar mulut tambang. PLN akan mengakuisisi saham anak usaha Adaro. Dengan begitu, perusahaan listrik milik negara itu juga menguasai tambang milik Adaro yang akan dipasok ke pembangkit listrik Kaltim 5 tersebut. PLN akan menggunakan kas internal mengakusisi lahan tambang itu. Jika kurang, terbuka opsi pinjaman dari bank. (DR)