JAKARTA – Pemerintah masih mengevaluasi permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Newmont sudah menyerahkan perpanjangan nota kesepahaman kerja sama pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga dengan PT Freeport Indonesia.

“Belum tahu kapan selesai (evaluasinya),” kata dia.

Bambang enggan menjelaskan besaran kontribusi Newmont dalam kerja sama pembangunan smelter dengan Freeport.

Rubi Purnomo, Juru Bicara Newmont, mengatakan Newmont sudah melengkapi seluruh persyaratan guna mendapatkan perpanjangan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

“Newmont telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dan izin ekspor, termasuk juga menyerahkan perpanjangan MoU dengan Freeport yang lebih rinci dari sebelumnya terkait pengembangan fasilitas pemurnian baru oleh Freeport. Kami berharap untuk mendapatkan izin ekspor dari Pemerintah segera,” kata dia.

Pemerintah telah memperpanjang Surat Persetujuan Ekspor Newmont Nusa Tenggara untuk periode 18 Maret 2015, sampai 18 September 2015 dengan kuota sebesar 477.000 ton konsentrat.(RA)