JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara, pemegang kontrak karya pertambangan yang mengelola tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat diperkirakan akan segera mendapatkan izin ekspor konsentrat. Izin ekspor Newmont sebelumnya telah berakhir pada 22 September 2015.

M. Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diajukan NNT dalam mendapatkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

“Saya berharap dalam waktu dekat selesai (rekomendasi SPE),” kata dia di Jakarta, Rabu.

Kelengkapan persyaratan yang dimaksud ialah partisipasi pendanaan (chip in) NNT dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Newmont bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter senilai US$ 2,3 miliar.

Selain itu, Newmont wajib mencantumkan volume pasokan konsentrat tembaga ke smelter yang memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga itu. Chip in dan kepastian pasokan menjadi tolak ukur keseriusan kerjasama pembangunsn smelter tersebut.

Namun Hidayat belum mau mengungkapkan besaran chip in dan volume pasokan konsentrat.  “Masih dalam evaluasi,” tukas dia.

Rekomendasi SPE sebagai pintu masuk agar Newmont mendapat izin ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat untuk periode enam bulan yang bisa diperpanjang kemudian. Hal tersebut bertujuan agar pembangunan smelter tepat waktu.

Salah satu persyaratan mendapatkan rekomendasi SPE yakni kemajuan pembangunan smelter. Dalam hal ini, Newkont menggandeng Freeport sehingga Kementerian ESDM menilai sejauh mana komitmen tersebut.

Berdasarkan catatan evaluasi kelengkapan persyaratan rekomendasi SPE saat ini merupakan kali ketiga. Evaluasi pertama pada September kemarin dan hasilnya meminta Newmont memperpanjang kerja sama pembangunan smelter dengan Freeport. Pasalnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) NNT dan Freeport Indonesia berakhir pada 30 September 2015.

Awal Oktober 2015, Newmont kembali mengajukan kelengkapan persyaratan berupa perpanjangan MoU tersebut. Namun, hasil evaluasi Kementerian ESDM menyatakan MoU tersebut belum cukup menyakinkan. Kementerian ESDM meminta kerja sama definitif berupa chip in dan volume pasokan konsentrat tembaga.(RA)