JAKARTA- Menyusul penetapan keadaan kahar atau darurat, mmulai 6 Juni sekitar 80 persen dari 4.000 atau 3,200 karyawan PT PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Batu Hijau dirumahkan. “Mereka dalam status stand by. Tetap mendapat gaji dengan sejumlah pemotongan,” ujar Martiono Hadianto, Presiiden Direktu PT NNT
Kondisi Kahar diputuskan karena adanya penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi. Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi,
Martiono menyebutkan telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor ini dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. “Meski segala upaya terbaik telah kami lakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor .” ujarnya .
Selain itu, ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya. “Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujar Martiono
Ia berharap dialog yang terus dilakukan dengan pemerintah dapat memberikan jalan keluar masalah ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan, kami dengan hormat meminta agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam KK, sampai masalah ini terselesaikan.” ujar Martiono
Tambang tembaga dan emas Batu Hijau akan berada dalam status tahap perawatan dan pemeliharaan seiring berjalannya upaya penyelesaian masalah ekspor ini. Perusahaan akan tetap menjaga kendali operasional untuk melindungi keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan. PTNNT juga akan tetap menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, Indonesia, sampai sisa tahun 2014, dengan melakukan pengiriman konsentrat sebesar 81.000 ton antara saat ini sampai akhir tahun. PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas smelter dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah yang mencukupi yang dapat menjamin operasi Batu Hijau berjalan secara normal.