JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Perpanjangan  diberikan lantaran belum ada tanda-tanda kejelasan dari proses divestasi yang menjadi syarat dari negosiasi perpanjangan kontrak Freeport.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan IUPK telah diberikan pemerintah dengan jangka waktu satu bulan.

“IUPK Freeport sudah diperpanjang, selama satu bulan. Negosiasi kan juga belum selesai,” kata Bambang kepada Dunia Energi di Kementerian ESDM, Selasa (4/9).

Seiring pemberian perpanjangan IUPK, Freeport masih diberikan keleluasaan untuk melakukan ekspor konsentrat.

Perpanjangan IUPK dengan alasan masih ada negosiasi perpanjangan kontrak juga menegaskan molornya target negosiasi setelah Head of Agreement (HoA) yang dilakukan induk usaha Freeport  Indonesia, Freeport-McMoran Inc dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Juli 2018. Inalum maupun pemerintah setelah tanda tangan HoA berkeyakinan proses divestasi yang menjadi poin utama negosiasi akan rampung paling tidak dua bulan sejak IUPK diberikan pada Juli 2018.

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menegaskan apa yang terjadi sekarang sebenarnya sudah diprediksi jauh hari sebelumnya. Target yang hanya beberapa bulan menyelesaikan negosiasi akuisisi tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun yang disayangkan adalah perkembangan negosiasi kini juga terlihat tidak menemui titik cerah.

“Seperti yang sudah-sudah, terus menerus diperpanjang. Berat satu bulan ke depan bisa selesai, karena perkembangan negosiasi tidak makin jelas, justru makin gelap,” kata Bisman.

Pemerintah, kata Bisman harus legowo mengakui kerumitan negosiasi dengan Freeport, sehingga target-target yang sudah dicanangkan tidak ada yang tercapai.

“Termasuk dalam hal tidak ada kejelasan dan progres yang positif, maka perlu tinjau ulang kebijakan divestasi tersebut,” kata dia.

Bisman menegaskan jika divestasi tidak jelas,  tidak perlu melanjutkan  karena  masih ada opsi lain yang bisa menguntungkan bagi negara. “Setop KK dan izin Freeport di 2021,” tandas Bisman.(RI)