JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan keputusan lelang wilayah kerja minyak dan gas pada pekan ini.
Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM mengatakan  akan mengumumkan kelanjutan WK migas bersama dengan perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Assosiaciation (IPA) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
“Saya akan undang SKK Migas dan IPA Rabu atau Kamis. Kami akan tentukan waktunya, nanti dijelaskan semua,” kata Ego saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/11).
Jika dilihat dari jadwal lelang WK Migas seharusnya tanggal 20 November 2017 merupakan  batas waktu bagi KKKS untuk mengakses dokumen lelang. Seementara batas waktu pengembalian dokumen terakhir adalah pada 27 November 2017.
Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menambahkan pemerintah sampai saat ini masih tetap akan menjalankan prosedur lelang sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya. “Artinya ya kalau sudah lewat tanggal 20 tidak bisa lagi akses dokumen,” tukas dia.
Pengumuman lelang WK Migas tahun ini patut digantikan. Pasalnya kali ini skema kontrak migas yang baru yakni,  gross split menjadi pertaruhan.
Ada 15 WK Migas terdiri dari WK Konvensional dan WK Non Konvensional yang dilelang pemerintah pada tahap pertama tahun ini dan harus menggunakan skema gross split.
Kementerian ESDM pun mengklaim skema baru tersebut diterima dengan baik oleh kontraktor terlebih dengan penambahan split atau bagi hasil setelah direvisi.
Pada kenyatannya para KKKS masih meragukan skema baru tersebut karena belum memiliki aturan yang jelas terkait perlakuan pajak kepada para kontraktor pengguna skema gross split.
Pemerintah pun kerja cepat membuat regulasi pajak khusus untuk kontraktor yang menggunakan gross split, namun sampai sekarang regulasi tersebut belum juga terbit. Padahal regulasi itu dianggap paling dinantikan kontraktor.
Pemerintah sebelumnya bahkan sempat menegaskan jika memang diperlukan maka ada peluang untuk memperpanjang masa waktu lelang guna menunggu diterbitkannya regulasi tersebut.
“Umpamanya, sampai seminggu lagi belum keluar (PP), jika perlu kami perpanjang (masa penawaran),” kata Ego.(RI)