JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai bertindak tegas dalam menyikapi tunggakan pelaku usaha di sektor pertambangan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Per 1 Januari 2018, Kementerian ESDM akan memblokir dan tidak melakukan pelayanan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah Clean and Clear (CnC) maupun yang Non CnC, apabila belum juga melunasi tunggakan PNBP.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan untuk menjalankan tindakan tegas tersebut koordinasi telah dilakukan dengan kementerian terkait, sehingga pemblokiran menjadi maksimal.

Surat telah dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea Cukai dan Perhubungan Laut untuk sama-sama melakukan pemblokiran tersebut.

“Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan,” kata Bambang saat ditemui di Gedung KPK, Rabu (6/12).

Bambang menambahkan sampai saat ini tunggakan yang tercatat mencapai Rp4,3 triliun. Adapun rincian tagihan tunggakan Rp3,8 triliun di bawah 2015 dan sisa tambahannya merupakan tunggakan berjalan hingga akhir 2017.

Sejauh ini dari 9.704 IUP yang sudah CnC baru 6.565 IUP. Sisanya, yang sudah habis masa berlakunya mencapai 3.078 IUP. Untuk non CnC berjumlah 2.509 IUP yang sejauh itu diketahui masih tersangkut masalah penunggakan.

“Kita akan blokir yang non CnC untuk tidak ada pelayanan seperti izin rekomendasi ekspor. Kedua minta gubernur untuk mencabut IUP non CnC,” kata Bambang.

Pada 1 Januari 2018 nanti, pemerintah pun masih memberikan keringanan bagi IUP yang masih memiliki niatan membayar tunggakan dengan cara dicicil.

Fredi Haris, Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, mengatakan kondisi carut marutnya IUP sama saja mencederai hak-hak negara karena jelas ada hak negara di balik penunggakan IUP tersebut.

“Kita siap memblokir sebelum ada rekomendasi berkegiatan dari Dirjen Minerba. Maka mereka tidak akan bisa melakuka aktifitas apapun,” ungkap dia.

Nantinya jika status IUP suatu perusahaan masih diblokir, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dilakukan, termasuk melakukan transaksi jual beli meskipun dilakukan dengan menggunakan PT yang baru dibentuk.

“Tapi, jika pemerintah ada kekeliruan dalam memblokir, kami akan buka kembali,” tandas Bambang.(RI)