JAKARTA – Hingga saat ini baru sekitar 4.000 – 5.000 perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah memiliki status clear and clear (CnC), dari total 10.000 IUP mineral dan batu bara.Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), mengatakan pelaksanaan moratorium lahan pertambangan perlu dukungan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, baik di tingkat povinsi maupun kabupaten.

“Artinya, masih banyak IUP yang lahannya masih tidur. Untuk diketahui peruntukannya, apakah untuk kehutanan, lahan pertanian, peternakan atau tepatnya untuk pertambangan,” kata dia, Selasa (19/4).

Ladjiman menuturkan, apabila telah jelas tata ruang untuk provinsi dan kabupaten serta  masing-masing daerah telah melakukan comparative study untuk masing-masing sektor ekonomi, maka moratorium pertambangan tidak terlalu merugikan sektor pertambangan. Karena, menurut dia,  masih ada 10.000 IUP yang belum dikelola dengan serius dan penetapan wilayah IUP untuk pertambangan masih perlu pembuatan peta nasional terpadu yang dilengkapi tata ruang yang lengkap.

“Peta nasional terpadu harus dibuat oleh BAKORSURTANAL (Badan Koordinator Survey Pemetaan Nasional) yang mencakup Peta Mineral Indonesia. Bila Peta Nasional Terpadu sudah tersedia, maka moratorium pertambangan atau tanaman sawit bisa efektif berlaku,” ujarnya.

Ladjiman menjelaskan, sebenarnya wacana moratorium tambang sudah ada pada saat sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah yaitu bupati sudah di instruksikan tidak mengeluarkan izin-izin baru tapi saat itu IUP yang tidak aktif diambil oleh pemodal kuat sehingga banyak pemain-pemain baru sebagai pemilik. Saat ini,  pengelolaan pertambangan minerba sesuai pelaksanaan UU 23/2014 tentang otonomi daerah dialihkan ke pemerintah provinsi.

Sementara itu, Garibaldi Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (ADRO), mengatakan dengan adanya moratorium diharapkan cadangan batu bara yang sudah ditemukan dan dibuktikan lebih dilembagakan.”Bagi para pelaku yang sudah eksis seperti kita ini tentu positif, karenaseperti kita ketahui masih banyak yang belum CnC, banyak juga tidak melakukan good mining practices, karena tidak dipungkiri, masih ada yang ekspor tapi tidak bayar royalti pajak,” ungkapnya.

Moratorium tambang, lanjut Garibaldi, khususnya untuk batu bara positif dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan secara detail. Langkah pemerintah tersebut juga bisa menjadi jalan untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai stakeholder.

“Karena justru saat-saat buruk ini waktu yang tepat untuk kita konsolidasi apa yang harus dibenahi,” tandasnya.(RA/RI)