JAKARTA – Pemerintah menetapkan perubahan referensi harga minyak Indonesia (ICP) yang mengacu pada harga West Texas Intermediate (WTI). Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengeluarkan pedoman resminya dalam waktu dekat.

“Dirjen Migas sudah memberi laporan bahwa dengan memberikan porsi untuk WTI, itu akan lebih baik. Kita cenderung kesana,” kata Sudirman Said, Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (28/6).

Pemerintah memilih untuk mengganti referensi acuan harga minyak karena Rim dan Plats yang selama ini dijadikan acuan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi harga minyak beberapa tahun kebelakang.

Perubahan acuan ICP juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara karena harga minyak Indonesia akan dipatok lebih tinggi. Selain itu, adanya perubahan acuan ICP diharapkan bisa lebih mempermudah dalam penyusunan  APBN.

“Acuan ICP yang realistis akan memudahkan penyusunan APBN, baik saat ini maupun untuk ke depannya,” kata Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari Reforminer Institute.

Sementara itu, IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, menyatakan kepastian untuk mengeluarkan aturan baru referensi ICP masih dalam proses finalisasi.

“Nanti pada waktunya disampaikan keputusannya, bisa saja berlaku bulan depan,” tandas Wiratmaja.(RI)