YOGYAKARTA – Pemerintah menegaskan salah satu syarat utama agar tidak ada kenaikan tarif listrik hingga akhir 2019 adalah harga batu bara untuk pembangkit listrik harus stabil dan tidak memberatkan PT PLN (Persero).

“Harga batu bara harus diatur khusus. Ini harga batu bara dari saya masuk (Menteri ESDM) hingga sekarang naik dari US$60-an per ton menjadi US$100 per ton lebih. Konsumsi batu bara untuk kelistrikan hampir 60%, jadi harus diatur. Kami akan atur segera,” kata Ignasius Jonan saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (23/2).

Namun Jonan menolak membeberkan skema pengaturan seperti apa yang sedang disusun pemerintah. Dia hanya menjanjikan pengaturan akan rampung dalam waktu dekat. “Nanti akan diatur. Segera,” tukas dia.

Menurut Jonan, kestabilan tarif listrik sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat. “Pak presiden punya perhatian kalau daya beli masyarakat itu supaya tidak terganggu apakah listrik tetap bisa dipertahankan tidak hanya tahun ini, paling kurang dua tahun lah,” ungkapnya.

Tumiran, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), mengungkapkan dalam keputusan formulasi harga batu bara harus untuk jangka panjang, dan bisa juga memastikan keberlanjutan usaha pelaku usaha.

“Mereka juga harus dijamin sustainabilitynya, jangan pas harga batu bara turun mereka menderita,” kata dia.

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memikirkan kelangsungan di hilir atau dari sisi konsumen batu bara, sehingga PLN dan industri juga tidak terdampak dengan fluktuasi harga batu bara.

“Domestik dampaknya tidak hanya satu sisi, tapi di hilirnya juga harus berjalan. Ini harus disinergikan, hulu berkembang, PLN juga sektor hilir tidak bergejolak tetap dalam skala keekonomian yang bisa mendorong industri tumbuh,” kata Tumiran.(RI)