JAKARTA – Dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR serta para pemimpin negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (16/11), bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk mengungkap oknum anggota DPR RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan yang patut dilakukan terkait dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD, dimana MKD adalah alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Pada pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu Anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan maksud agar MKD dapat menindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional,” jelas Menteri ESDM.

Sudirman menjelaskan bahwa seorang anggota DPR bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan mengadakan pertemuan dengan Pimpinan PTFI. Pada pertemuan hari Senin, 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 hingga 16.00, bertempat di hotel kawasan SCBD, anggota DPR tersebut menjanjikan cara penyelesaian kelanjutan kontrak dan meminta PTFI agar memberikan saham sebesar 11% dan 9% yang disebut masing-masing akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota tersebut turut meminta diberi saham PLTA Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua sebesar 49%, serta meminta PTFI sebagai investor dan pembeli listrik yang dihasilkan proyek tersebut. PLTA Urumuka menurut rencana akan menjadi PLTA terbesar di Indonesia.
“Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif dan mengandung unsure konflik kepentingan,” lanjut Menteri ESDM.

Pelaporan kepada MKD ini dilaksanakan atas kepercayaan Menteri ESDM pada proses institusional dan konstitusional, serta adanya harapan besar lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR yang diatur dalam UU No.17/2014 pasal 119.

Saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan pembenahan untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong percepatan pembangunan sektor ESDM. Berbagai langkah konkrit yang telah dilakukan adalah pemangkasan 60% perijinan, penyegaran seluruh lapis kepemimpinan dalam Kementerian ESDM, pemindahan seluruh perizinan ke PTSP BKPM, dan pengeluaran berbagai regulasi baru untuk menjamin kepastian dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

Siapakah oknum DPR itu? (LH)