JAKARTA –  PT Pertamina (Persero) telah meminta perpanjangan waktu untuk membahas kontrak blok-blok habis kontrak (terminasi) yang akan dikelola sebelum kontrak bagi hasil ditandatangani. Disisi lain, pemerintah ingin penandatanganan dilakukan dalam waktu.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Pertamina meminta tambahan waktu dua bulan membahas kontrak blok terminasi, padahal pemerintah meminta penandatanganan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Saya mau tanda tangan minggu lalu, namun Pertamina minta waktu dua bulan,” ujar Jonan di Jakarta, Rabu (11/4).

Pertamina direncanakan akan mengelola delapan blok terminasi, empat di antaranya dikelola bersama mitra yang ditetapkan pemerintah. Empat blok tersebut adalah Blok Tuban, Sanga Sanga, Offshore Southeast Sumatera dan Ogan Komering.

Jonan mengungkapkan kerja sama Pertamina dengan kontraktor bisa diselesaikan sesuai kaidah bisnis yang selama ini berlaku.

“Saya kira sih tidak gratis. Itu kan musti dilakukan sesuai business practice,” katanya. Namun calon mitra tidak harus menyerahkan sejumlah dana investasi di awal kontrak.

Menurut Jonan, Pertamina dan kontraktor mitra bisa menemukan jalan untuk membagi investasi yang sesuai dengan pembagian hak partisipasi (participating interest/PI) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Saya pesan begini ke Pertamina, tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan. Kalau mau itu diatur dengan mitranya itu bagaimana, cash call pertama siapa, mitranya nanggung apa, dan sebagainya,” ungkap Jonan.

Dia menambahkan blok terminasi adalah blok penugasan yang diserahkan pemerintah ke Pertamina. Tidak sepatutnya Pertamina langsung menjual di awal kontrak.

“Kalau kita kasih penugasan dan kemudian dijual Pertamina, masa begitu tujuannya?,” tukas Jonan.

Ditemui terpisah, Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, menegaskan tidak ada pembayaran PI sebelum ada penandatanganan kontrak, maka dari itu kewajiban kontraktor pengelola hanya membayar bonus tanda tangan.

Pertamina tidak memiliki hak untuk menarik dana sebelum adanya penandatanganan kontrak. Berbeda jika sudah ada kontrak, Pertamina dipersilahkan untuk melakukan sharedown.

“PI yang bayar itu kan yang sudah teken kontrak. Kalau daerah kan PI gratis kalau ada perubahan saja, kalau sekarang mereka bayar sesuai signature bonus patungan sama eksisting kontraktor. Selanjutnya baru bayar, kontraknya saja belum ada kok sudah bayar. dasar hukumnya apa. Itu punya negara, Pertamina enggak punya hak menarik uang karena belum punya Pertamina,” tandas Djoko.(RI)