ss_mkd

JAKARTA – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Senin (7/12) pagi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemanggilan ini masih terkait dengan laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehubungan adanya oknum anggota DPR RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan yang tidak patut dilakukan.

“Saya menerima panggilan dari Kejaksaan Agung pekan lalu, pada saat saya masih berdinas di Austria menghadiri sidang OPEC.  Baru pagi ini saya dapat memenuhi panggilan ini,” ujar Sudirman Said dalam keterangan pers.

“Pagi ini saya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan memberikan keterangan yang diminta.  Sebagaimana saya berikan kepada MKD, seluruh yang saya tahu telah saya sampaikan sejujur jujurnya.   Apabila nanti ada keterangan tambahan yang diperlukan pasti saya akan datang lagi, jika dipanggil kembali,” lanjut Sudirman.

Dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR serta para pemimpin negara, Menteri ESDM hari ini juga akan bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk mengungkap oknum anggota DPR RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan yang tidak patut dilakukan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD, dimana MKD adalah alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.“Pada saat saya memberikan keterangan di MKD saya telah mengatakan, apabila penegak hukum menyimpulkan ada unsur pelanggaran hukum sudah pasti akan ada langkah langkah yang dilakukan,” tutur Sudirman.

Selanjutnya Sudirman mengatakan percaya masyarakat dan elite masih jauh lebih banyak yang menghendaki etika dan hukum ditegakkan, dari pada yang punya orientasi sebaliknya melemahkan dan menghancurkan etika dan hukum.(LH)